• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Eks Kadis PU Pematangsiantar

    28 Januari 2022, Januari 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T19:07:25Z

    TDC-Terpidana korupsi, Jhonson Tambunan yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di kosannya di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.



    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan Jhonson diamankan terkait eksekusi putusan kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Ia diputus pidana penjara 1 tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

    "Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67," ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (27/1/2022).

    Yos mengatakan bahwa terpidana ini sudah ditetapkan DPO sejak 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

    Diketahui, pada 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung (MA).

    MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Terpidana masih dalam perjalanan dan akan tiba di Bandara Kualanamu pada pukul 18.00 WIB nanti, selanjutnya akan kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA tadi," pungkasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini