TDC-Eks Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi di vonis 10 tahun penjara. Pasalnya Candi terlibat dalam kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, bersama empat orang lainnya bawahannya.
ist |
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti di Ruang Satu Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (27/1/2022).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," terang Rosihan dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang yang sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan
Adapun keempat bawahannya yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kemudian Marzuki dan Renaldio masing-masing dihukum 5 tahun penjara. Kelima terdakwa juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Menyikapi putusan ini, para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.