TDC- Kelangkaan minyak goreng terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara. Untuk mengantisipasi dugaan penimbunan, Polda Sumut membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal itu.
Istimewa |
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mangatakan, timnya akan berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional untuk mencari penyebab kelangkaan. Selain itu pihaknya juga berkordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota.
"Jadi, kita kan ada satgas pangan, udah kita bentuk dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," ujar Charles dalam keterangannya Jumat (18/2).
Meskipun begitu sejuah ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Walaupun demikian hal itu tidak menyurutkan pihaknya mendalami kelangkaan yang terjadi. Bila ditemukan penimbunan pihaknya tidak akan segan menindak tegas.
"Sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat," terangnya.
Dia juga meminta kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Misalnya untuk DMO, Charles agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.
Lalu terkait DPO pemerintah juga telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter.
"Untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium," ucap Charles.
Dia juga meminta masyarakat tidak panic dan tetap membeli minyak goreng sewajarnya.
"Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli (minyak goreng) sesuai dengan kebutuhan," imbau Charles.