TDC- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ,telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Istimewa |
Kepala kantor Cabang BP Jamsostek Pematangsiantar Andi Widya Leksana mengatakan pihaknya sebagai pelaksana program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah, memberikan perlindungan bagi para buruh/pekerja.
"Dengan adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), juga akan memberikan pelayanan yang terbaik, kepada peserta yang melakukan klaim JKP dan JHT (Jaminan Hari Tua), sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi pekerja yang terkena dampaknya PHK, dimana manfaat tersebut akan memberikan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja/buruh" ucapnya Senin (28/2/2022)
Tambahnya lagi, "Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Sehingga hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.
Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,”tegas Indah
Sementara itu, di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak, sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BP Jamsostek, sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.