TDC-Pimpinan JA Medical Clinic berinisial W bersama keempat orang lainnya yakni oknum Leasing Manager Mall Cambridge berinisial DS dan oknum Marcom Manager Mall Cambridge berinisial L dan 2 oknum Staff SPV Operasional masing-masing berinisial A dan AG bakal dilaporkan ke polisi jika tidak menjawab somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum CV CEROZ S’QORANGES STUDIO hingga batas waktu 1x24 jam.
Somasi itu terkait dugaan tindak pidana Perundungan (Bullying) dan Penipuan yang diduga dilakukan kelimanya terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial NBM yang merupakan perwakilan dari CV CEROZ S’QORANGES STUDIO.
Hal tersebut dikatakan Direktur CV CEROZ S’QORANGES STUDIO, Joni Candra melalui tim kuasa hukumnya, Jefry Jonathan SH kepada wartawan, Jumat, 11 Februari 2022.
“Sampai saat ini, kita masih menunggu itikad baik dari para pihak tersebut di atas, perihal somasi yang kita layangkan terkait dugaan perundungan terhadap NBM perwakilan klien kami. Namun terkesan adanya dugaan perlindungan terhadap oknum-oknum di atas dari seorang pria berinisial JR yang mengaku sebagai General Manager Cambridge," katanya.
Selain itu, sambung Jefry, JR mengaku telah mengecek keadaan sebenar-benarnya, namun belum berniat untuk memberikan bukti berupa rekaman cctv mall secara nyata serta menuduh NBM berbohong.
Sesuai isi somasi yang dilayangkan, kata Jefry, kami meminta diadakan pertemuan antara klien kami dengan para pihak terkait pada Kamis, (10/2/2022) kemarin di Jalan Mojopahit Nomor 99 Medan sekitar Pukul 14.00 WIB.
"Namun, mereka tidak mengindahkan somasi yang kami layangkan," katanya.
Selain itu, kata Jefry, dalam somasi yang kami sampaikan tersebut, kami meminta saudara W untuk segera menghentikan kegiatan operasi di JA Medical Clinic yang bertempat di Lantai 1 Cambridge Mall Medan sampai dengan proses serah terima pekerjaan dengan pihak CV. CEROZ secara resmi dan tertulis dalam tempo 1x24 jam.
Kemudian, sambungnya, klien kami juga menuntut para pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi melalui media cetak dan digital untuk memulihkan nama baik klien kami.
"Namun, tanpa alasan yang jelas, oknum-oknum tersebut di atas mengabaikan somasi yang kita layangkan bahkan pihak yang bernama JR memblokir whatsapp kita dengan alasan malas untuk berkomunikasi dan menjelaskan serta memberikan bukti kebenaran atas statement-statement yang dia berikan via whatsapp, malah terkesan bertele-tele dan terkesan melindungi oknum-oknum tersebut," jelasnya.
ONamunleh sebab itu, tegas Jefry, ia bersama kliennya akan membawa kasus dugaan perundungan ini ke ranah hukum.
“Jika sampai besok masih juga tidak ada itikad baik dari pihak tersebut di atas, maka cukuplah alasan bagi kami untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena itu, kami akan melaporkan ini ke polisi. Sebab, gara-gara ini, klien kami sudah sangat dirugikan. Baik secara moril maupun materil. Apalagi, gara-gara ketidakprofesionalan oknum-oknum yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi tersebut, klien kami nama baiknya tercemar,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan perundungan ini bermula dari kerjasama antara CV CEROZ untuk melakukan renovasi toko milik Windoko JA Medical Clinic Cambridge yang berada di Lantai 1 Mall Cambridge, Jalan S Parman Nomor 217 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp 250 juta berdasarkan desain terlampir.
Selama pekerjaan berlangsung, W ada melakukan tambahan kerja berupa addendum dengan nilai total Rp.38.090.000.
Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2022 ada undangan dari pihak management Cambridge Mall berinisial AG dan A Staff Operasional Cambridge dari Wendy manager operasional management Cambridge Mall untuk mengajak dan melakukan serah terima dan opname hasil renovasi ruangan sebelum dan sesudah renovasi dari JA Medical Clinic Mall. Namun saat itu, tidak terjadi serah terima antara para pihak terkait.
Namun, pada tanggal 7 Februari 2022, management CV. CEROZ mengutus NBM untuk memenuhi undangan para pihak tersebut di atas.
Saat itu, NBM dipaksa untuk menghadiri rapat tertutup di ruang Ruang Meeting Kantor Management Cambridge bersama Windoko dan diduga difasilitasi secara pribadi oleh DC dan L secara tertutup tanpa adanya saksi resmi dari pihak atasan NBM.
Bahkan ironisnya, saat itu NBM dipaksa menulis, menandatangani dan dipaksa dokumentasi berupa foto bersama dengan DC dan W untuk mengakui telah terjadi serah terima secara sepihak tanpa ada pendampingan dari pihak yang berkapasitas.
Yakni untuk melakukan serah terima dengan JA Medical Clinic Cambridge yaitu Joni Candra selaku direktur dari CV. CEROZ ataupun orang yang dikuasakan secara tertulis untuk melakukan serah terima.
NBM mengaku bahwa dirinya dipaksa menulis, mengukur sendiri, serta menandatangani dokumen seolah-olah telah terjadi serah terima.
"Padahal, saat itu, saya hanya diutus untuk serah terima ruangan dengan Pak A /Pak AG di ruangan Tenant JA Medical Clinic milik Pak Windoko dan mengecek serta melaporkan pekerjaan-pekerjaan dari CV CEROZ yang masih perlu adanya finishing,” katanya seraya menunjukkan dokumen yang ditandatanganinya di bawah paksaan dan tekanan tersebut.
"Saya bingung, takut, dan tidak tahu apa-apa kerjasama antara Boss dengan Pak W, saya hanya mematuhi tugas yang diberikan di atas oleh kantor, terlebih saya pada saat itu dikelilingi oleh orang-orang yang sepertinya beda usia terpaut jauh dengan saya" ujarnya.