TDC- Indra Kenz, crazy rich asal Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Pria bernama asli Indra Kusuma diduga melakukan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Istimewa |
"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2/2022).
Dedi mengatakan detail mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pria yang bernama asli Indra Kesuma itu, bakal disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Indra Kenz telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini.
Indra beserta Pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz bungkam dan berusaha menghindari kamera awak media.
Ia memilih diam dan langsung menuju ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Indra Kenz juga dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA tahun 2020 terkait dugaan penipuan investasi, di Polda Sumatera Utara, dan penyidikan Polda Sumut telah mengirimkan dua kali undangan klarifikasi, namun mangkir. Polisi juga telah melayangkan panggilan ketiga.
"Dalam laporan di Polda Sumut, Indra diduga melakukan penipuan berkedok investasi dengan kerugian korbannya senilai Rp 45 juta". Tambah Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut.