• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    JPU Hadirkan Saksi Warga Medan Miliki Sertifikat dari APL Hutan Tele Dalam Sidang Korupsi Mantan Bupati Tobasa

    25 Februari 2022, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T13:39:16Z

    TDC- Hasudungan Siregar, warga Kota Medan yang mendapatkan izi pengolahan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele dihadirkan oleh tim JPU dari Keajti Sumut ke persidangan lanjutan dugaan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele yang merugikan negara Rp 32 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Jum'at (25/2/2022). 

    Istimewa

    Fakta terungkap di persidangan, warga di luar Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang tergabung beberapa kelompok, bisa menguasai lahan Hutan Tele, menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) terdakwa Sahala Tampubolon. 

    Sahala ketika itu selaku Bupati Tobasa mengeluarkan SK Nomor 281 Tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai VII. 

    Saat tim JPU yang diketuai Erik Sarumaha mencecar pertanyaan, saksi mengaku sering pulang kampung. Dirinya juga mendapatkan informasi dari adik iparnya, Bolusson Pasaribu waktu itu sebagai Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang, Kecamatan Harian (sudah divonis bersalah juga oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan-red) bahwa warga di luar Kabupaten Tobasa, diperbolehkan menggarap lahan. 

    Terpidana Bolusson saat itu juga kebetulan sebagai anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di desa tersebut. 

    "Melalui adik ipar Saya, Bolusson Pasaribu. Lupa Saya masuk di Kelompok berapa. Sudah lama pula. Walau bukan warga setempat, katanya (Bolusson) bagi siapa yang mau mengusahai lahan itu, dikasih " ucapnya. 

    Sedangkan untuk mengurus surat-suratnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tobasa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), adalah adiknya bernama  Sarwo Siregar. 

    "Iya. Tapi waktu itu ada saya suruh beberapa orang untuk menguasai lahan itu. Sedikitnya, 5.000 M2," timpalnya menjawab pertanyaan Erik Sarumaha. 

    Majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 

    "Iya. Sertifikat dari BPN saat itu Kabupaten Tobasa kita sita sebagai barang bukti (BB) dalam perkara terdakwa Sahala Tampubolon," kata JPU Erik ketika dikonfirmasi seusai sidang 

    Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan, bahwa perkara ini bermula sekira tahun 1992 saat Peresmian Sekolah Dasar Negeri di Desa Partungko Naginjang, Bupati Tapanuli Utara Lundu Panjaitan menyatakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan mencadangkan areal lahan selebar 500 meter sepanjang jalan raya Tele – Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.  

    Areal yang dicadangkan tersebut direncanakan sebagai lokasi permukiman kembali, para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura bagi masyarakat setempat. 

    "Bahwa berdasarkan Undang undang Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 Nopember 1998  tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba - Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Mandailing Natal , Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian masuk dalam wilayah Kabupaten Toba Samosir," kata JPU. 

    Selanjutnya Mangindar Simbolon selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir melalui suratnya Nomor : 522.4/24/2000 tanggal 26 Januari 2000 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir,  mengusulkan untuk melakukan penataan dan pengaturan atas areal yang dicadangkan tersebut, bagi para perambah hutan sekitar Kawasan Hutan Lindung Tele dan masyarakat setempat untuk pengembangan budidaya pertanian dan holtikultural. 

    Menindaklanjuti surat tersebut, terdakwa lantas membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, melalui Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002, yang menunjuk Parlindungan Simbolon (diadili dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Toba Samosir sebagai Pengarah dan Ir. Mangindar Simbolon selaku Kadis Kehutanan dan Perkebunan sebagai Wakil Ketua. 

    "Serta Bolluson Pasaribu (diadili berkas terpisah) selaku Kepala Desa Partungko Naginjang sebagai Anggota Tim Penataan Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," urai JPU 

    Bahwa Parlindungan sebagai selaku pengarah tim penataan dan pengaturan kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian tanpa melakukan penelitian, apakah kawasan yang  tertera dalam Peta Lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung atau bukan malah mengajukan Surat Keputusan Nomor 281 tahun 2003 tentang Izin Membuka Tanah Untuk Pemukiman dan Pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian beserta dengan Lampiran Peta Lokasi Kelompok I sampai dengan Kelompok VII serta Peta Lokasi Global kepada terdakwa selaku Bupati Toba Samosir untuk ditandatangani. 

    Akibatnya perbuatan terdakwa bersama Bolluson dan Parlindungan Simbolon merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp 32.740.000.000. 

    "Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini