TDC- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melarang mahasiswa melanjutkan aksi unjuk rasa kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar yang dilaporkan ke KPK.
Istirahat |
Hal ini dikatakan Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Widya Nursella kepada wartawan di Jalan SM. Raja, Medan, Kamis 24 Februari 2022.
"Dilarang polisi kami aksi lagi di Bank Mandiri. Alasannya instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2022, tentang pembatasan aktivitas masyarakat," ucapnya.
Widya pun merasa heran atas sikap polisi yang melarang aksi unjukrasa lanjutan ke Bank Mandiri. Tetap Widya tidak mau berburuk sangka kepada polisi.
"Mulai pekan depan kita lihat saja, jika ada aksi demo di Medan, kita akan mendemo Polresrabes Medan yang melarang kita (PERMAK) unjuk rasa kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri itu," katanya.
Widya mengatakan pihak Satuan Intelkam Polrestabes Medan yang melarang mereka unjuk rasa lanjutan di Bank Mandiri Cabang Medan, Jalan Imam Bonjol.
"Tadi kami sudah antar surat pemberitahuan aksi untuk pekan depan, di situ tapi kami dilarang orang intelnya," tandasnya.
Sebelumnya, belasan massa PERMAK, Senin 21 Februari 2022, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank Mandiri Cabang Medan, meminta KPK segera memeriksa dan menangkap 16 orang terlapor dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT. Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut dilaporkan oleh Law Firm Garda Deli ke KPK pada Selasa 8 Februari 2022.