TDC- Nina Syahrani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Pemkab Asahan dan terdakwa Muhammad Sahlan selaku Direktur CV Bangkit Sah Perkasa (BSP) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sapi tahun anggaran 2019 di Kabupaten Asahan inipun memberikan penjelasannya dihadapan majelis hakim. Kamis (24/2/2022) kemarin.
Istimewa |
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan dari Kejari Asahan, terdakwa Sahlan dalam kesaksiannya menjelaskan perkara ini berawal ada informasi lelang pengadaan sapi 80 sapi jenis PO (Peranakan Ongale) yang diperuntukan kepada Delapan kelompok tani di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan yang disampaikan Citra Utama karyawan di CV BSP.
"Untuk proses administrasi lelang hingga menang tender, saya dibantu oleh rekan saya bernama Citra, sedangkan untuk pengadaan sapi yang 80 ekor, saya berkoordinasi dengan komisaris saya yang bernama Taufik," ucap Sahlan.
Sementara terdakwa Nina mengaku hanya sebagai pengganti PPK sebelumnya karena PPK yang lama telah meninggal dunia.
"Saya diangkat pak kadis menjadi PPK pada Januari 2019, karena menggantikan PPK sebelumnya yang sudah meninggal dunia, sehingga pada saat survei bersama tim teknis mengenai harga sapi jenis PO di kawasan Simpang Empat Asahan, Serdang Bedagai, dan Simalungun, saya belum menjadi PPK yang mulia," kata Nina.
Kemudian saat Immanuel Tarigan selaku anggota majelis hakim menanyakan soal proses pemeriksaan yang dilakukan jaksa dan tim ahli pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kualitas sapi, kedua terdakwa menjawab tidak semua sapi yang diperiksa.
"Sapi yang diperiksa jaksa pada maret 2021 sudah tidak sesuai dengan sapi yang diserahkan tahun 2019," ucap kedua terdakwa.
Pada sidang itu kedua terdakwa juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan dan ahli tidak pernah memeriksa gigi sapi sebagai uji klinis untuk pengumpulan bukti. Pengukuran sapi juga tidak dilakukan dengan tongkat ukur sesuai standar pemeriksaan.
"Beberapa sapi yang diperiksa tidak ada lagi tanda hairtag ataupun stempel bakar pada sapi, bahkan tidak semua sapi bantuan diperiksa," terang kedua terdakwa.
Usai mendengar keterangan kedua terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga 2 Maret mendatang dengan agenda mendengar pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa.