• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ombudsman Sebut Penimbunan Minyak Goreng Kejahatan Luar Biasa

    20 Februari 2022, Februari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-02-19T17:41:37Z

    TDC- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyebut dugaan penimbunan minyak goreng merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, para pelaku kejahatan luar biasa ini harus digiring samapai meja peradilan.


    Istimewa

    Penegasan tersebut disampaiakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut  Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal temuan gudang penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar di Kabupaten Deliserdang pada hari Jumat, (18/2/2022).

    Menurutnya, perbuatan pengusaha yang diduga menimbun minyak goreng itu jelas tidak berprikemanusiaan. Akibatnya, masyarakat resah bahkan pelaku usaha kecil menengah banyak gulung tikar akibat langka dan mahalnya minyak goreng.



    Istimewa

    "Satgas pangan jangan berhenti di situ. Penimbunan ini kejahatan luar biasa yang membuat masyarakat panik. Apalagi, minyak ini jelas kebutuhan di tengah masyarakat," ujar Abyadi, Sabtu, (19/2/2022).

    Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, ia menilai Dinas Perindag baik di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang tidak serius menjalankan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng, padahal langkanya minyak goreng telah terjadi selama sebulan lebih.

    "Pengawasan mungkin tidak jalan. Sehingga kita patut menduga ada oknum-oknum yang bermain mata dengan para pengusaha nakal yang melakukan penimbunan ini," jelasnya.

    Sekaitan dengan itu, kata Abyadi, masyarakat diminta untuk tidak panik dengan kelangkaan minyak yang terjadi.


    Istimewa

    "Masyarakat diminta agar tidak melakukan penimbunan yang bisa menimbulkan kepanikan. Oleh sebab itu  kita berharap jangan ada para pelaku usaha yang nakal sehingga membuat kepanikan dalam masyarakat," pungkasnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol John, Charles Edison Nababan sebelumnya menyebutkan, sekaitan dengan dugaan penimbunan minyak goreng, dijadwalkan, Senin, (21/2/2022) mendatang pihaknya akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.

    "Iya, kita akan undang untuk klarifikasi. Apakah ada indikasi penimbunan atau tidak. Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses," sebut Dirreskrimsus Polda Sumut ini.

    Selain itu, John menegaskan, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

    "Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini