TDC-Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghentikan proses hukum dalam kasus pencurian besi dan tindak pidana penadahan dengan tersangka berinisial RA yang dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan tersangka AP alias P dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif dan untuk menghemat keuangan negara.
"Benar. Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut. Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, Kejari Langkat telah melaksanakan Pemaparan Hasil Restorative Justice dengan Jampidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan, Kamis, 03 Januari 2022.
Dikatakan Yos, sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.
"Pimpinan telah memberikan persetujuan yang diusulkan Kejari Langkat atas penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana kedua tersangka," ujar Yos Tarigan.
Dalam melakukan penghentian penuntutan terhadap Restorative justice, kata Yos, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp 2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian serta adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban.
"Penerapan restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali," ujar Yos Tarigan.
Selain itu, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa korban dan keluarga merespons positif keinginan kedua tersangka untuk meminta berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkannya.
"Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan kedua tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya. Namun, apabila kedepannya kedua tersangka kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap mengatakan Penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut, selain berdasarkan restorative justice, hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara.
"Salah satu pertimbanganya adalah cost and benefit dalam penanganan perkara. Kalau dilanjutkan sampai ke persidangan sudah berapa biaya negara yang harus keluar," kata Muttaqin Harahap.
Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara, bisa untuk keperluan yang lain. "Bahwa pemberhentian ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut," ujar Muttaqin.
Muttaqin berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya. "Harapannya ke depan tidak terulang lagi dan bisa menjadi pembelajaran," jelasnya.
Lanjut dikatakan Muttaqin, usai menghentikan penuntutan perkara dengan restorative justice terhadap kedua tersangka, kita juga memberikan kemeja putih untuk kedua tersangka.
"Kami memberikan kemeja putih itu dengan maksud sebagai pengingat buat kedua tersangka. bahwa keduanya pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi," ujar Kajari Langkat Muttaqin Harahap.