• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Gubsu Edy Rahmayadi Disomasi 8 Calon Anggota KPID Sumut

    11 Maret 2022, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T11:33:51Z

    TDC- Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan kembali melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

    Istimewa

    Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum mereka mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Dimana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

    "Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut," kata Ranto, Jumat (11/3/2022) siang.

    Lanjut Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. 

    "Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada," sambungnya.

    Dijabarkan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak. Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

    Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, 'bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru'. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

    "Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya," jelasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini