• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Sebanyak 39 Warga Binaan di Sumut Dapat Remisi Perayaan Nyepi 2022

    03 Maret 2022, Maret 03, 2022 WIB Last Updated 2022-03-03T04:53:16Z

    TDC- Sebanyak 39 orang warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut memperoleh remisi khusus hari raya Nyepi Tahun 2022. 

    Istimewa

    Pelaksana tugas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan remisi yang diberikan kepada ke 39 orang narapidana itu merupakan remisi khusus sebagian (RK I). 

    Mereka mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

    "Sedangkan untuk yang memperoleh remisi khusus seluruhnya ( RK II) nihil,"ucap Erwedi, Kamis (3/3/2022). 

    Erwedi menjelaskan syarat- syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 antara lain napi yang berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. 

    Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Kemudian untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

    "Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,"bebernya. 

    Erwedi juga menyebutkan hingga tanggal 2 Maret 2022, total penghuni Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 35.063 orang. "Rinciannya narapidana berjumlah 26.662 orang dan tahanan berjumlah 8.401 orang,' pungkas Erwedi. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini