TDC- Ahmad jais sebelumnya telah membuat konseling laporan pengaduan yang tertuang dengan nomor K/27/II/2022/SPKT DS, di Polresta Deli Serdang, hingga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan oleh lidik pada hari jum'at,25 februari 2022.
Istimewa |
Tanggal 10 maret 2022 Ahmad Jais membuat laporan Resmi di polres. Dengan Nomor STTLP/B/139/III/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Bahwasannya yang Bernama Ahmad Jais Sembiring Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal Pengrusakan.
Pelaku Aidar Dasgin warga negara turkey yang merampas dan merusak Hanphone milik seorang jurnalis kaperwil media Baranewssumut.com dan pemimpin redaksi Tvnyaburuh.com hingga rusak parah pada tanggal 15 februari 2022 yang lalu, akan di dudukan perkaranya ke Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999.
Konseling laporan pengaduan yang dibuat oleh penyidik, agar kedua belah pihak dapat berdamai, dengan legowo Ahmad jais mengikuti aturan hukum yang berlaku, tepatnya hari rabu,09 maret 2022 pelaku Aidar Dasgin dipanggil pihak polres untuk dimintai keterangan.
Sekira pukul.10.30wib Ahmad jais di hubungi via telpon oleh pihak polres untuk membuat Laporan Polisi agar kasus ini di limpahkan ke pengadilan negeri lubuk pakam.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Ahmad jais membenarkan hal tersebut, mengatakan " ya.. saya ditelpon oleh pihak polres, yang bernama Teguh berpangkat Aipda, untuk membuat laporan polisi, tau kemarin lebih baik langsung membuat laporan polisi, terakhir hanya buang-buang waktu saja".ujarnya kesal.
Lanjutnya lagi, "saya udah ikuti aturan yang berlaku, mulai dari kantor desa tanjung morawa B, untuk didamaikan oleh Bhabinkamtibmas, saya legowo, yang ga enak didengar dari ucapan Dasgin itu, menyuruh saya melaporkan dirinya ke kantor polisi, nah.. saya buat lah laporannya, sesampainya di polres, saya di arahkan ke konseling saja, ya udah saya ikuti aturan itu, nyatanya apa..!!! cuma buang-buang waktu saja, padahalnya sekertaris PWDS Azhari Rangkuti mengarahkan saya untuk buat laporan polisi, bukan konseling".sambung Ahmad jais jelasnya. Kamis, (10/3/2022).
Dan laporan Resmi ini akan diteruskan masuk dalam Undang-undang PERS pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).