• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    2.191 Pelanggar lalulintas tertangkap kamera ETLE

    05 April 2022, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T17:25:58Z

    TDC- Delapan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera yang melanggar lalu lintas. 

    Istimewa

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu dimulai sejak dilounchingnya ETLE di Kota Medan tanggal 26 Maret 2022

    "mulai dari tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap Kamera,"sebut Hadi, Senin (4/4/2022). 

    Kabid humas menjabarkan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. "Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya," ucap dia. 

    Sedangkan, sambung dia, 710 perkara masih dalam proses terkirim. "Selebihnya masih proses pendataan," ungkap dia. 

    Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt. "Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman," ujar dia. 

    Kemudian, sambung Hadi, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. "Tidak menggunakan helm sebanyak 37," jelas dia. 

    Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. "Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses," jawabnya. 

    Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tillang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).

    Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. "E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan," katanya.

    Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

    Selain itu juga, lanjut Dadang, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

    "Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas" tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini