TDC- Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara, Wan Helmi dinilai telah melakukan tindakan arogan dan melanggar AD/AR yakni tanpa rapat pleno, selama masa kepemimpinannya menjabat Ketua Partai Demokrat di Kabupaten Batu Bara.
Istimewa |
Atas sikap arogannya itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara Wan Helmi dilaporkan ke DPD Demokrat Provinsi Sumut dan DPP Partai Demokrat, pada Senin (18/4/2022).
Laporkan tersebut dilakukan tiga Ketua PAC Partai Demokrat di Kabupaten Batu Bara, yang dipecat atau dicopot secara sepihak oleh Wan Helmi. Pengopotan ketiga Ketua PAC itu dinilai melanggar AD/ART Partai Demokrat yakni tanpa rapat pleno.
Ketiga yang dicopot dan dipecat Wan Helmi masing-masing, Ketua PAC Demokrat Medang Deras Unas Siagian, Ketua PAC Demokrat Sei Suka Jhon Edward Purba dan Ketua PAC Demokrat Datuk Tanah Datar Samsul Bahri.
Kepada wartawan, ketiga Ketua PAC Partai Demokrat itu sesuai laporannya menegaskan, laporan atas sikap arogan yang dilakukan Wan Helmi telah disampaikan atau diberikan langsung ke Sekretariat DPD Partai Demokrat Sumut di Jalan Urip, Kota Medan.
" Kami (ketiga Ketua PAC yang dicopot), langsung menyampaikan laporan ke DPD Drmokrat Sumut, diterima oleh Kepala sekretariat DPD partai Demokrat Sumut Aco," kata Samsul Bahri yang merupakan Ketua PAC Demokrat Datuk Tanah Datar yang turut dipecat kepada wartawan, Senin (18/4/2022) malam.
Samsul Bahri mengatakan, pemberhentian atau pencopotan dirinya bersama dua Ketua PAC lainnya, adalah akal-akalan dan rasa ketakutan Wan Helmi akan tidak terpilih kembali sebagai Ketua DPC Demokrat Sumut. Sehingga Wan Helmi menunjuk tiga Pelaksana Tugas (Plt) dan memberhentikan ketiga Ketua PAC Partai Demokrat.
" Pembentukan atau penunjukan Plt Ketua PAC tersebut dilakukan tanpa rapat pleno ataupun sesuai AD/ART. Hal itu sengaja dilakukan Wan Helmi agar ia bisa mencalonkan diridan kembali menjadi Ketua DPD Demokrat Batu Bara periode 2022-2027," ungkap Samsul.
Samsul Bahri bersama rekannya menjelaskan, pemecatan dan pemberhentian ini bermula adanya pemekaran kecamatan di Kabupaten Batu Bara, yang sebelumnya 7 menjadi 12 Kecamatan. Dengan adanya penambahan Kecamatan, tentunya ada kepengurusan baru berdasarkan dari pemekaran. Namun, mengapa Ketua DPC Demokrat Batu Bara sebaliknya memberhentikan Ketua PAC yang memiliki SK aktif hingga 14 November 2022.
"Pemberhentian ini sangat jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat. Dan kami masih aktif sebagai Ketua PAC hingga 14 November 2022. Jangan karena ia (Ketua DPC) ingin menjabat kembali untuk periode 2022-2027, ia sesukanya memberhentikan Ketua PAC yang masih aktif berdasarkan SK. Kami membuat laporan ini, agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat mencopot saudara Wan Helmi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batu Bara , " tegas Samsul Bahri, Umat Siagian dan Jhon Edward Purba.
Selain itu, Ketua Umum DPP Demokrat agar membatalkan SK DPAC Partai Demokrat yang dikeluarkan DPD Partai Demokrat Sumut tertanggal 16 Februari 2021, yang ditandatangani Plt. Ketua DPD Demokrat Sumut Heri Zulkarnain Hutajulu. Terkhusus yang menggantikan sebagai Ketua PAC Demokrat (Datuk Tanah Datar, Sei Suka dan Medang Deras) defenitif," pinta mereka
Mereka juga menambahkan, selama 5 tahun kepemimpinan Wan Helmi sebagai Ketua DPC, dana partai yang bersumber dari Kesbangpolinmas Kabupaten Batu Bara sama sekali tidak menyentuk ke PAC di Kabupaten Batu Bara. Padahal dana itu notabenenya adakah untuk kemajuan dan membesarkan partai Demokrat di Batu Bara.