TDC- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Istimewa |
Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah SH MH mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen
Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.
"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Sabtu, 16 April 2022.
Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, pada Kamis 14 April 2022, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.
Sebelumnya, Joko Haryono yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan ini berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Sumatera Utara itu diringkus tim Kejagung saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 13 April 2022 lalu.
Diketahui, terpidana Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.