• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Melanggar UU, Gubernur Edy Harus di Makzulkan.

    19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T15:10:21Z

    TDC- Tokoh Pemuda sekaligus aktifis Parulian Siregar melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD SUMUT terkait pelanggaran Undang Undang, Selasa 19 April 2022. Parulian Siregar melaporkan dan mengusulkan agar dilakukan pemberhentian terhadap Gubernur Edy Rahmayadi karea telah melanggar UU terkait PT KMI yang menaungi PSMS Medan. Edy Rahmayadi sebagai pemilik saham 51 persen telah mengangkangi UU , antara lain yaitu :

    Istimewa

    1. Melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan larangan Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan baik milk swasta maupun milik negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 huruf (c ), Pasal 77 ayat 1 (terlampir)

    2. Melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan bahwa

    pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai Komisaris ataupun Pengurus

    Organisasi Usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 17 huruf (a). (terlampir)

    3. Melanggar mekanisme, prosedur dan tata cara yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Berdasarkan hal diatas, Gubernur Edy Rahmaydi telah melaksanakan RUPS abal abal yang terkesan tergesa gesa, hantam kromo, unprosedural, dan tidak dihadiri oleh para pemegang saham, hal ini diduga sengaja dilakukan Edy Rahmayadi untuk melancarkan niatnya untuk mengganti kepengurusan yang lama tapa dasar dan alasan yang jelas agar dapat mendudukkan dr Arifuddin Maulana yang juga menantunya sebagai Dirut PT. KMI sehingga Edy Rahmayadi dapat dengan leluasa mengatur dan melanggengkan niatnya untuk melakukan suatu tindakan yang dapat berpotensi merugikan keuangan daerah dan pecinta PSMS. 

    Dalam surat yang diajukan dan telah diterima oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Parulian Siregar menuliskan,

    " Hukum adalah panglima, tak ada yang bisa mendahului, mempermainkan dan mengutak-atik hukum sesuka hatinya. Siapapun dia harus tunduk dan patuh terhadap hukum."

    Beranjak dari hal tersebut di atas, saya Parulian Siregar, MA hari ini merasa resah ketika saya membaca berita tentang PSIMS, dimana H. Edy Rahmayadi yang notabenenya adalah

    Gubernur Sumatera Utara dan juga menjadi komisaris PT. Kinantan Medan Indonesia, dimana hal tersebut dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tidak dibolehkan dijabat secara bersamaan, untuk itu berbekal pengalaman sebagai Aktifis,  saya melakukan gerak langkah, mengumpulkan bukti bukti terkait pelanggaran dimaksud.

    Parulian mengatakan "Tindakan ini semata mata saya lakukan karena keterpanggillan nurani dan dalam rangka memastikan tidak ada yang sewenang wenang dalam menjalankan, mematuhi, mentaati hukum dan perundang-undangan, khususnya di Provinsi

    Sumatera Utara yang bermartabat. "

    Dalam suratnya Paruluan Siregar menutup, pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh tauladan dalam law enforcement, bukan malah mempertontonkan hal yang sebaliknya, Undang-undang dilanggar dan aturan ditabrak.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini