TDC- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Perempuan Kelas IIA Medan kembali menggelar sidang, guna memenuhi hak remisi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/04/2022).
Istimewa |
Ketua TPP Rutan Perempuan Medan, Irma Syafitri, menjelaskan pelaksanaan sidang ini untuk mempertimbangkan 36 warga binaan yang akan diusulkan memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
“Remisi Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana telah menjalani minimal enam bulan atau satu tahun masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan", terang Irma.
Sementara itu, Karutan Perempuan Medan, Ema Puspita meminta seluruh pemenuhan hak narapidana harus melalui mekanisme dan mematuhi standar pelayanan yang telah diterbitkan. Pembahasannya juga harus benar-benar diteliti dengan saksama.
“Sidang TPP adalah evaluasi yang dilakukan dalam tahap pembinaan guna mendengarkan masukan dari seluruh anggota sehingga pelaksanaan pembinaan harus dilaksanakan dengan maksimal,” pesan Ema.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan sekaligus Ketua TPP, Irma Syafitri, serta dihadiri Karutan, Pejabat Struktural, Sekretaris TPP, Anggota TPP dan Komandan Jaga.(AViD/R)