TDC- Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar dinilai menjadi bukti keadilan hukum di Indonesia.
Istimewa |
Hal itu dikatakan Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, ketika dimintai tanggapannya, Minggu (24/7/2022).
Muslim menjelaskan, bahwa Mujianto merupakan salah satu orang besar di Sumatera Utara (Sumut). Namun kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sumut berani melakukan penahanan terhadap dirinya.
Menurutnya, langkah Kejati Sumut yang menahan Mujianto membuktikan bahwa hukum itu tidak ada tembang pilih karena semua orang sama dihadapan hukum.
"Jika tidak ditahan malah aneh namanya. Apalagi dari berita yang saya baca, Direktur PT KAYA Chanakya Suman (sudah jadi tersangka) menyebutkan dalam persidangan uang Rp39,5 miliar digunakan untuk melunasi hutang kepada Mujianto. Prosesnya juga salah. Jadi langkah ini sangat tepat," katanya.
Selain itu, kata Muslim Muis, Kejatisu membuktikan kepada masyarakat bahwa jaksa adil menangani perkara dan layak mengemban kewenangan yang sangat luas.
"Ini kado ulang tahun dari Kejati Sumut dalam menyambut Hari Besar Adhyaksa. Dan Kejati bisa menjadi contoh baik bagi kejaksaan lain dalam menangani perkara," ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu juga berharap agar penegak hukum tidak mengistimewakan Mujianto saat dalam menjalani proses hukum.
"Tidak hanya kejaksaan, pengadilan dan Rutan juga harus adil. Terutama dalam penahanan, jangan ada keistimewaan saat di dalam. Ini saatnya membuktikan kalau isu liar yang berputar di masyarakat selama ini salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan merupakan hasil dari penyelidikan yang menemukan 2 alat bukti.
"Dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. Hasil dari bukti itu penyidik yakin menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," ucap Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengatakan, atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).