• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Lolos dari Hukuman Mati, Dua Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Seumur Hidup

    23 Agustus 2022, Agustus 23, 2022 WIB Last Updated 2022-08-23T09:36:38Z

    TDC- Terbukti menjadi kurir 20 Kg sabu, dua warga asal Aceh, terdakwa Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8/2022).

    Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

    Hakim meyakini bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Putusan hukum tersebut lebih ringan dari hakim tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

    Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati yang diajukan JPU karena pertimbangan hanya mendapatkan upah dari sang bandar yang sampai saat ini

    Namun hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang nenjadi perantara jual beli 20 kg sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.

    Sedangkan yang mengringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum,sopan dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

    Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta.

    Kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada akhir Maret 2022 lalu.

    Saat itu keduanya membawa mobil Toyota Innova berisi 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China. Mereka diperintah seseorang bernama Cakya (DPO) untuk mengantar mobil berisi narkoba itu kepada seseorang yang menunggu di gerbang tol Helvetia, Medan.

    Mereka dibekali uang oleh Cakya senilai Rp2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp50 juta jika berhasil mengantarkan mobil berisi narkoba itu.

    Namun sebelum mereka tiba di Medan, polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung menghentikan mobil yang ditumpangi keduanya saat masih berada di Langkat. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini