• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Peringatan Hari Kemerdekaan RI 2022, 31.158 Napi di Sumut Terima Remisi

    16 Agustus 2022, Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T12:45:25Z

    TDC- Peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke 77, sebanyak 31.158 orang narapidana di Sumut memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022. Remisi hari Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 orang napi anak.

    Ilustrasi 

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. Salah satu diantaranya adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan.  

    Kemudian untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

    "Untuk tahun 2022 ada sebanyak 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Rinciannya 20.292 orang dari napi kasus kriminal umum, 32 orang dari napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 orang dari napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebut Erwedi, Selasa (16/8/2022).

    Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini lanjut Erwedi, sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian, dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

    "Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus  harus memenuhi syarat antara lain  belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik,"terangnya.

    Erwedi juga memaparkan hingga saat ini jumlah narapidana dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara mencapai  34.798 orang. "Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," pungkas Erwedi. (abimanyu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini