TDC- Karena tak sanggup membayar kutipan uang ketika menjadi tahanan baru di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, menjadi sebab Hendra dianiaya beramai-ramai hingga tewas.
Kedua saksi penyidik saat memberikan keterangan perkara tewasnya tahanan RTP Polrestabes Medan. |
Dua saksi yang merupakan penyidik Polrestabes Medan, Habibi Cenderawasih dan Riki Suwanda yang dihadirkan JPU Pantun Marojahan Simbolon, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan mengungkap adanya tradisi kutipan uang Rp5 juta dengan uang kebersamaan, Jumat (2/9/2022).
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pasca tewasnya korban yang ditahan di Blok G.
Para terdakwa yang berjumlah 8 orang melakukan penganiayaan yakni, Bripka Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal.
Beberapa hari sebelum korban tewas tepatnya pada Selasa (23/11/2021) lalu, para terdakwa bahkan melakukan penganiayaan di dalam sel.
Termasuk dua terdakwa lainnya yakni Aipda Leonardo Sinaga yang ketika itu Kepala RTP Polrestabes Medan. Sedangkan Hisarma Pancamotan Manalu sudah divonis 8 tahun penjara.
Penganiayaan ituberupa pukulan, tendangan dan menggunakan alat berupa bola karet yang dibalut kain. Hendra Syahputra mengalami penganiayaan berulang kali beberapa hari sebelum dibawa ke rumah sakit.
Menurut kedua saksi penyidik, kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G dikarenakan almarhum tidak sanggup membayar kutipan uang kebersamaan.
Peran Bripka Andi Arvino (sebagai kepala kamar) lainnya adalah memberikan fasilitas telepon seluler (ponsel) kepada korban. Hendra Syahputra sempat berkomunikasi dengan adiknya meminta agar disediakan uang kebersamaan Rp2 juta. Namun tidak bisa disanggupi.
"Izin Yang Mulia. Kami ingin penegasan dari saksi berdua. Artinya, ada yang mengkoordinir 'tradisi' uang kebersamaan terhadap tahanan?!," cecar JPU Pantun Marojahan Simbolon.
Kedua saksi penyidik kemudian mengatakan, kebetulan Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila.
Mantan Ka RTP tersebut kemudian menginformasikan ke Bripka Andi Arpino selaku palkam dan para terdakwa lainnya untuk mengutip uang kebersamaan kepada almarhum Hendra Syahputra.
Ketika ditanya Intan Manullang, penasihat hukum (PH) keenam terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, seandainya keluarga korban bisa menyanggupi Rp2 juta kepada siapa uangnya akan diserahkan, baik Habibi Cenderawasih maupun Riki Suwanda menimpali, tidak tahu. Meski begitu keluarga korban tidak menyanggupi permintaan uang kebersamaan.
Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
"Kalau misalnya nanti eksepsi terdakwa Leonardo Sinaga ditolak, tolong kesediaan bapak berdua hadir lagi di persidangan ini. Kalau eksepsinya diterima, tidak perlu datang lagi memberi kesaksian," pungkas Immanuel Tarigan.
Sebelumnya JPU Pantun Marojahan dalam dakwaan menguraikan, kedelapan terdakwa dijerat tindak pidana berlapis. Di antaranya secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban dan atau pidana pembunuhan berencana.
Peristiwa penganiayaan diperkirakan dalam periode November 2021 lalu. Korban akhirnya tewas di RS Bhayangkara Medan. Hasil visum, mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. (abimanyu)