TDC- Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana berinisial FFS terkait perkara narkotika jenis sabu. Penyerahan denda tersebut diserahkan terpidana melalui tim penasihat hukumnya.
Kajari Medan Wahyu Sabrudin SH MH (tengah) didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH (kiri) dan Kasi Pidum Faisol SH MH (kanan). |
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin SH MH didampingi Kasi Intelijen Simon SH MH dan Kasi Pidum Faisol SH MH kepada wartawan saat menggelar press release di Lantai 2 Kantor Kejari Medan, Rabu (7/9/2022).
"Hari ini tepatnya pada Rabu, 07 September 2022, Kejari Medan telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu senilai Rp1 miliar dari terpidana berinisial FFS melalui tim pengacaranya," sebut Kajari Medan Wahyu Sabrudin.
Dikatakan Kajari Medan, penyerahan denda ini diserahkan pada saat terpidana menjalankan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
"Denda yang dibayarkan ini, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 07 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Karena terpidana telah membayar denda Rp1 miliar tersebut, sambung Kajari, maka secara otomatis terpidana tidak perlu lagi menjalankan hukuman subsidair 3 bulan penjara.
"Selanjutnya, uang denda sebesar Rp1 miliar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," pungkasnya. (abimanyu)