TDC- Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan barang bukti dari 1.303 perkara tindak pidana Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Medan, Senin (24/10/2022).
Giat pemusnahan barang bukti perkara yang digelar di kantor Kejari Medan, Senin (24/10/2022). |
Sejumlah barang bukti yang turut dimusnahkan dalam giat tersebut diantaranya berupa 4.651,64 gram narkotika jenis sabu, 1.236,23 gram narkotika jenis daun ganja dan 20 butir pil ekstasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan sejak tahun 2019 hingga bulan September 2022.
"Selain barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, Kejari Medan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana perjudian, pencurian, cabul, senjata tajam dan tiga airsoft gun, barang bukti makanan dan minuman yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti itu dari 170 perkara," ujarnya didampingi Kasi Pidum Faisol dan Kasi Barang Bukti (BB) Ida Mustika Napitupulu.
Dikatakan Simon, adapun barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air mendidih yang selanjutnya dibuang di tempat yang aman.
"Sedangkan untuk barang bukti handphone dan barang bukti sanjam serta 3 airsoft gun dihancurkan dengan cara digerinda dan dibakar," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi BB Ida Mustika Napitupulu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. (abimanyu)