• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Obat Sirup Unibebi Angkat Bicara Soal Mengandung Etilen Glikol

    25 Oktober 2022, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T12:22:38Z

    TDC- Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI dan Kemenkes RI telah mengeluarkan edaran yang melarang penggunaan 3 jenis obat sirup Unibebi karena diduga mengandung Etilen Glikol (EG) diambang batas aman. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

    Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung (tengah) saat memberikan keterangan di Medan, Selasa (25/10/2022).

    Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

    "Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10).

    Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati. 

    "Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

    Terkait permasalahan yang terjadi ini, Hermansyah mengaku, sebagai wujud kepatuhan kepada pemerintah, pihak Universal Pharmaceutical Industries saat ini sudah menurunkan tim untuk menyelidiki obat sirup ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah atau tidak.

    Tak hanya itu, lanjut dia, pasca pemerintah mengeluarkan perintah untuk penarikan, perusahaan ini juga sudah menurunkan tim untuk menarik semua produknya dari pasar. "Jadi kita percayakan kepada pemerintah tentang bagaimana mengawal seluruh produk obat dan makanan di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.

    "Tapi kita harap juga, berikan kepastian hukum agar persoalan klien kami tidak menjadi korban. Karena tiga produk kami yang sudah jadi unggulan, secara pasar dan produksi (akan) jatuh dan membuat klien kami rugi," sambungnya.

    Akan tetapi, menurut dia, bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang telah 20 tahun berjalan bisa dikenakan sanksi pidana apalagi dikualifikasikan sebagai 'pelaku pembunuhan'. Begitu juga, sesuai data pemerintah yang menyebutkan ada delapan anak di Sumut yang meninggal akibat gagal ginjal akut, dia pun membandingkan dalam 20 tahun ini dengan berapa banyak anak yang sudah diselamatkan.

    "Namun kita yakin BPOM sudah melakukan tugasnya dengan baik. Tapi kita juga punya niat baik meminta jasa dari ahli yang diakui BPOM untuk memeriksa produk kita. Mungkin dalam tiga hari lagi (hasilnya) akan keluar untuk kita jelaskan kembali kepada teman-teman media,"ujarnya 

    Sebelumnya BBPOM RI telah mengeluarkan edaran adanya lima jenis obat sirup yang dilarang penggunaannya, 3 diantaranya merupakan produk unibebi. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini