TDC - Dinilai terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (18/11/2022).
Suasana sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. |
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda, Terdakwa Canakya Suman dinilai telah terbuki melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Canakya Suman dengan hukuman pidana 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan," tuntut jaksa di hadapan Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan.
Selain pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa membayar Uang Pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp14,75 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim Immanuel kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama konglomerat Mujianto dan notaris Elviera.
Sebelumnya juga diketahui pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara. (abimanyu)