TDC - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuntut mati Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, terdakwa pemilik 43 Kg sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/11/2022).
Suasana sidang perkara 43 Kg sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
Dalam nota tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa kakek 77 tahun warga Jalan Kakatua, Medan Sunggal itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, dengan pidana mati," ujar JPU, di hadapan Ketua majelis hakim Nelson Panjaitan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar.
Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.
Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.
Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.
Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kilogram.
Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (abimanyu)