• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Penasihat Hukum Mujianto : Kredit Macet Rugikan Bank itu Kasus Perbankan Bukan Korupsi dan TPPU

    19 November 2022, November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T04:23:24Z

    Tdc - Surepno Sarpan Penasihat Hukum terdakwa Mujianto kecewa dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto dengan pidana 9 tahun penjara serta membayar Uang Pengganti (UP) Rp13,4 M dalam perkara kredit macet diajukan Direktur PT Khrisna Agung Yudha Abadi( KAYA), Canakya Suman.

    Istimewa 

    "Tuntutan JPU itu tidak didasarkan fakta yang terungkap di persidangan," ujar Surepno Sarpan menjawab wartawan usai persidangan Mujianto di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11/2022) malam.

    Faktanya, Direktur PT KAYA  meminjam Rp39,5 miliar di sebuah bank pemerintah di Medan tahun 2014 untuk biaya konstruksi pembangunan Perumahan Takapuna Residence. Dari pinjaman Rp 39,5 miliar itu yang tersisa Rp14,7 miliar. 

    "Jumlah ini yang menjadi tunggakan Canakya Suman, termasuk Rp13,4 miliar dari pinjaman tersebut dibayarkan ke Bank Sumut untuk melunasi hutang Canakya kepada PT ACR pada pembelian tanah untuk membangun Perumahan Takapuna Residence di Helvetia. Semua dana pinjaman Canakya Suman itu digunakan untuk kontruksi pembangunan Takapuna Residence," ujar Sarpan

    Namun belakangan setelah tiga tahun berjalan, Canakya Suman tidak sanggup melunasi kreditnya sebesar Rp14,7 miliar. Menurut Sarpan, ini persoalan kredit macet yang merugikan bank dan merupakan kasus perbankan bukan kasus korupsi dan TPPU seperti yang dituduhkan JPU.

    Sarpan menduga pertimbangan JPU menuntut terdakwa Mujianto hanya didasari pada keterangan saksi- saksi yang tidak benar (cacat hukum). Pasalnya dalam tahap penyidikan, 30 saksi yang diperiksa penyidik setelah Mujianto ditetapkan jadi tersangka.

    Ironisnya lagi, kata Sarpan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi- saksi diambil dari berita acara orang lain. "Ini semua akan kita ungkap secara lengkap dalam nota pembelaan Mujianto 28 November 2022 mendatang," ujar Sarpan.

    Sebelumnya JPU Isnayanda dari Kejatisu dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menyebutkan terdakwa Canakya dan Mujianto secara bersama-sama melakukan korupsi seperti tertuang dalam pasal 2 UU Korupsi.

    Khusus Mujianto diterapkan penambahan pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU). Kedua terdakwa itu dituntut masing- masing 9 tahun penjara.

    Selain itu Canakya dibebani membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan serta membayar UP Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun 6 bulan. Sedangkan Mujianto dituntut 9 tahun denda Rp 1 M subsider 1 tahun serta membayar UP Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. (abimanyu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini