TDC - Terdakwa perkara kasus penipuan investasi bodong opsi biner Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dihukum 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).
Istimewa |
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," vonis Ketua Majelis hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022).
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online. Terdakwa terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung.
Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana
Majelis hakin juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga," jelas hakim.
Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fakarich dengan hukuman pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Usai membacakan vonis, majelis hakim kemhdjan memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi putusan tersebut. Atas putusan itu kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. (abimanyu)