TDC– Notaris Elviera (52) terdakwa perkara dugaan korupsi dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022).
Terdakwa Elviera saat menjalani sidang putusan di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Medan. |
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elviera dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," vonis majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Elviera untuk membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Selain itu, JPU dari Pidsus Kejati Sumut juga membebankan terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan selama 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Elviera dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa Elviera maupun JPU menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sementar itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim.
"Kita hormati putusan hakim, dan kita punya hak yang sama, demikian terdakwa melalui kuasa hukumnya dan kita JPU juga bisa mengajukan banding, tapi masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Tim JPU tentunya akan melaporkan ke Pimpinan secara berjenjang," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Mengutip dakwaan JPU Pidsus Kejati Sumut Resky Pradhana Romli dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
"Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman," kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (abimanyu)