TDC - Dua terdakwa perkara 46 Kg ganja, Joni Alamsyah dan Meldi Aprianto disidangkan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menguraikan, kedua terdakwa ditangkap pada September 2022, di sebuah pengangkutan barang di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan.
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
"Awalnya saksi Hengky Ariandi Gultom, saksi Endra Syafrizal dan saksi Roy Naca Sembiring, SH yang merupakan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya narkotika jenis ganja yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Khamazaro Waruwu.
Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan. Lalu, pada 28 September 2022 sekira pukul 20.00, para saksi menuju ke pengakutan yang berada di Jalan Jamin Ginting. Sesampainya di tempat tersebut para saksi menunggu orang yang akan mengambil narkotika jenis ganja dari pengangkutan.
"Tidak berapa lama para terdakwa datang mengendarai 1 unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nomor Polisi BK 8264 BF masuk ke dalam pengangkutan," sebut JPU.
Tidak lama berselang, terdakwa Joni hendak mengambil paket yang terbungkus di dalam karton. Melihat hal tersebut para saksi mendekati terdakwa Joni dan saat para saksi mendekati, kemudian terdakwa Meldi yang menunggu di dalam mobil pick up langsung melarikan diri membawa mobil pickup.
Petugas polisi mengamankan terdakwa Joni, lalu membuka paket yang diambilnya dan pada saat dibuka berisikan 40 bal yang berisikan narkotika jenis ganja. Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa Meldi, yang ikut membantu mengambil narkotika jenis ganja dan berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Starban.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam gudang tempat para terdakwa bekerja yang berada di Jalan Pajang, Kota Medan. Sesampainya gudang yang berada di Jalan Pajang, Kota Medan, para saksi meminta terdakwa Meldi membuka gudang, dan dari penggeledahan di dalam gudang ditemukan barang bukti 5 bal yang berisikan narkotika jenis ganja.
"Saat diinterogasi para terdakwa mengakui barang bukti 45 bal yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 46.000 gram milik para terdakwa yang dipesan dari Aceh untuk dijualkan kembali," sebut JPU.
Sedangkan peran terdakwa Meldi menemani terdakwa Joni untuk mengambil narkotika jenis ganja dan juga menampung uang pembelian narkotika jenis ganja yang dijual Meldi melalui rekeningnya lalu ditemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000, yang merupakan uang hasil penjualan ganja sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU. (abimanyu)