TDC - Kuasa Hukum Terdakwa Toni mengkritisi atas tanggapan Jaksa atas Eksepsi terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11/2022).
Suasana sidang perkara ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
Kuasa Hukum Terdakwa Toni, Ahmad Afandy Muliawan mengatakan sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi itu pada intinya menolak eksepsi dari terdakwa. Meskipun menurutnya pasal yang diterapkan sudah salah.
Terhadap dakwaan pertama didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 Pasal 45a ayat 2 undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 nomor 2008 tentang informasi dan elektronik.
"Terdapat perbedaan antara rangkaian dalil dakwaan dengan pasal yang diterapkan dalam dakwaan,"ucapnya kepada wartawan.
Kemudian pada pasal 45 ayat 2 tersebut telah dijelaskan secara terang sebagaimana dimaksud dengan pasal 28 ayat 2. "Sedangkan JPU menerapkan pasal 28 ayat 1, sehingga telah jelas dan terang terdapat kekeliruan JPU dalam menerapkan pasal terhadap terdakwa,"ujarnya.
"Kami berharap dalam kasus ini, pihak hakim dapat memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," tambahnya.
Usai mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, JPU memberikan kesimpulan bahwa sidang surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan lengkap serta memenuhi sarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Keberatan eksepsi yang diajukan penasehat hukum tidak ditopang dengan argumentasi yuridis. Keberatan atau eksepsi penasehat hukum telah melampaui lingkup keberatan telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek di persidangan.
"Terkait salahnya penerapan, jaksa hanya menanggapi 3 paragraf saja. Intinya itu sudah masuk pokok perkara,"ucap Afandi. (abimanyu)