TDC - Perkara penipuan modus trading online melalui aplikasi media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang, belakangan disebut-sebut mirip dengan perkara penipuan trading yang dilakuan crazy rich kota Medan, Indra Kenz.
Suasana sidang perkara ITE penipuan melalui trading di medsos di PN Medan, Rabu (14/12/2022) |
Hal itu dikatakan salah satu anggota majelis hakim, Abdul Hadi Nasution mempertanyakan kembali keterangan yang disampaikan Felix Juwono saat dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang lanjutan di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/12/2022).
"Jadi mirip-mirip kasus penipuan trading si Indra Kenz yang heboh-heboh di TV kemarin itu lah ini ya!?," tanya anggota majelis hakim, Abdul Hadi mempertegas penjelasan yang disampaikan saksi korban.
Di hadapan Ketua majelis hakim Mark Soenpiet, Felix Juowo selaku saksi korban juga menyampaikan kronologi awal mula kasus penipuan yang dialami termasuk mekanisme cara kerja aplikasi trading yang dipromosikan terdakwa.
"aya tertarik karena di situ dituliskan bonus 10 % deposit, yang artinya kita dapat tambahan modal 10 % dari nominal yang didepositkan ketika masuk dan bergabung di Wallwade Global Internasional (WGI) yang dipromosikan di akun itu," jelasnya.
Namun setelah bergabung dan berinvestasi di aplikasi trading tersebut, korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang melalui akun tradingnya. Bahkan akun tersebut tidak bisa diakses setelah ia mengajukan penarikan sebagian uang kepada perusahaan yang dipimpin terdakwa.
"Saya berusaha komunikasikan ke yang bersangkutan (terdakwa) tapi sudah tidak bisa dihubungi,akun saya itu pun kemudian tidak bisa diakses lagi," sebutnya.
Sementara itu mantan pekerja PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni tan, Dian Ansori yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa seluruh pekerja yang bertugas mencari nasabah diminta oleh pimpinannya mempromosikan aplikasi trading tersebut dengan iming-iming bonus deposit.
"Memang waktu saya kerja di sana ada disuruh promosi-promosi gitu, saya tugasnyanya kan mencari member baru atau nasabah lah istilahnya. Memang setau saya pak Toni pimpinannya di situ," sebutnya.
Usai medengar keterangan kedua saksi, ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan unt dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Diketahui sebelumnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos).
Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut menyebabkan korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.
"Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan," ungkap JPU.
Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika.
"Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP," kata JPU.
Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.
"Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti," urai JPU.
Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI.
Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban
Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. "Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500," sebut JPU.
Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI.
Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup).
"Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI," bener JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.