• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Sidang Kasus ITE Tony Tan Lanjut ke Pokok Perkara

    07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-07T10:35:57Z

    TDC- Sidang perkara ITE penipuan melalui trading di media sosial dengan terdakwa Toni Tan alias Zexiang (41) memasuki babak baru, Rabu (6/12/2022) sore.

    Suasana sidang perkara ITE penipuan melalui trading di medsos di PN Medan, Rabu (6/12/2022)

    Dalam sidang beragendakan Putusan Sela yang berlangsung di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan itu, Ketua majelis hakim Philip Mark Soenpiet memutuskan Menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum dan Menolak eksepsi dari Kuasa hukum terdakwa.


    Majelis hakim menyatakan menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang sebelumnya juga menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan.


    Pertimbangan itu antara lain dalam poin pertama bahwa surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.


    Selanjutnya pada poin kedua dinyatakan bahwa keberatan/eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan argumentasi yuridis.


    Sedangkan pada Poin ketiga, bahwa keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa telah melampaui lingkup keberatan dan telah menjangkau materi pokok perkara yang menjadi objek yang disidangkan pengadilan.


    "Jadi intinya majelis hakim menerima tanggapan penuntut umum dan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa. Dengan demikian sidang perkara ini lanjut ke pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi," jelas ketua majelis hakim.


    Usai membacakan Putusan Sela, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


    Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengambil keputusan antara lain, Menerima Tanggapan dari Penuntut Umum, Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan Menetapkan Memeriksa Pokok Perkara dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan.


    Diketahui sebelumnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (medsos). 


    Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39) tersebut menyebabkan korban atas nama Felix Juwono mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. 


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 3 Agustus 2021, korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan. 


    "Dimana dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 % yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 % dari modal yang diinvestasikan," ungkap JPU. 


    Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika. 


    "Korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka yang menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar dan didalam Iklan tersebut ada tertera nomor HP," kata JPU. 


    Setelah melihat video di akun IG terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor HP yang ada di iklan tersebut, yang ternyata terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing. 


    "Korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International yang dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Bapepti," urai JPU. 


    Korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website dengan Wallwadefx.com dan selanjutnya saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah WGI. 


    Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA saksi korban


    Pada 30 Agustus 2021 saksi korban melakukan trading dengan cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dengan transaksi di  Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash. 


    "Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500," sebut JPU. 


    Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra. Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi WGI. 


    Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT WGI dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambil korban lagi. Sampai saat ini, aplikasi trading PT WGL sudah tidak dapat di akses (tutup). 


    "Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT WGL tidak terdaftar di BAPPEBTI," bener JPU.


    Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP. 

    "Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini