TDC-Sedikitnya lima daerah di Provinsi Sumatera Utara masuk zona merah berdasakan penilaian kepatuhah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Survei diamaksud terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menerangkan, metode penilaian pelayanan publik tahun 2022 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun ini, menurut Abyadi Siregar lebih rigid, penilaian bukan hanya observasi layanan publik melainkan wawancara petugas dan warga.
"Kemudian, dilihat ketersediaan dokumen. Jadi, variabel nilai harus dibuktikan dengan dokumen pendukung. Setiap variabel memiliki nilai maksimal sampai skala 5," ujar Abyadi Siregar pada hari Kamis, 26 Januari 2023.
Selain itu dikatakannya, untuk penentuan nilai sangat ditentukan oleh kelengkapan ketersediaan standar layanan publik.
Kemudian, sarana dan prasarana pendukung layanan dan dipasarkan pada pemahaman petugas layanan tentang publik dan lainnya, semakin lengkap tentu nilainnya makin tinggi.
Abyadi merinci, interval dalam penilaian publik ditetapkan 88.00 sampai 100.00 masuk predikat zona hijau, dengan opini pelayanan publik kualitas tertinggi, sementara nilai 88.00-87.99 termasuk katagori B.
Untuk nilai 45.00-77.99 masuk zona kuning, dengan katagori C dengan pelayanan publik kualitas sedang. Sedangkan nilai 32.00 - 53.99 masuk predikat zona merah dengan katagori D dengan opini pelayanan publik kualitas rendah.
Dan terakhir nilai 0-31.99 masuk predikat zona merah dengan katagori E dengan opini pelayanan publik kualitas terendah.
Penialain Zona
Daerah yang masuk zona merah yaitu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan nilai 52,68, Kota Sibolga dengan nilai 51,15, Kota Tanjungbalai 50,2, Kabupaten Nias Utara 49,34 dan Kota Binjai 45,16 yang semuanya masuk katagoti D.
"Penilaian ini dilakukan berbagi indikator diantaranya pemahaman petugas, publikasi pelayanan publik atau websait serta secara manual yang dilakukan pemerintah daerah maupun kota agar ditangkap informasi dari masyarakat dan lainnya," jelas Abyadi Siregar.
Selain zona merah, Abyadi bilang ada juga zona kuning maupun hijau. Untuk daerah yang zona kuning dengan katagori C di antaranya, Kabupaten Samosir dengan nilai 75,14.
Kemudian, Kabupaten Nias Selatan 72,23, Kabupaten Toba Samosir dengan nilai 70,65, Kabupaten Asahan dengan nilai 70,55, Padangsidempuan dengan nilai 70,38.
Selanjutnya, Kabupaten Padanglawas dengan nilai 68,28, Kabupaten Karo dengan nilai 67,15, Gunung Sitololi dengan nilai 63,07, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan nilai 62,64.
Ada juga Kabupaten Mandailing Natal dengan nilai 61,25, Kabupaten Labuhan Batu dengan nilai 59,94, Pematangsiantar dengan nilai 58,46 dan Kabupaten Nias Barat 58,22.
Sementara untuk zona hijau dengan katagori A yakni Kabupaten Deliserdang dengan nilai 91, 99, Pemerintah Provinsi Sumut dengan nilai 90,54, Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai 89,8.
Selanjutnya, Kabupaten Serdang Bedagai dengan nilai 89,21, Tebingtinggi dengan nilai 88,6.
Sedangkan zona hijau katagori B yakni Kabupaten Langkat dengan nilai 87,8, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai 87,2, Kabupaten Batubara dengan nilai 86,62.
Kemudian Kabupaten Nias dengan nilai 85,05, Kabupaten Pakpak Bharat dengan nilai 84,68, Kabupaten Simalungun dengan nilai 83,7.
Selanjutnya, Kabupaten Dairi dengan nilai 83,54, Kabupaten Padanglawas Utara 83,15, Kota Medan dengan nilai 81,43.
Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai 79,85 dan Kabupaten Labuhanbatu Utara 78,78.
Abyadi katakan, pihaknya tetap bersyukur meski metode penilaian lebih rumit dan rigid.
Karena Sumut rata-rata pelayanan publik naik 100 persen dari tahun 2021 kemarin.
"Jumlah yang meraih predikat zona hijau naik 100 persen dibandingkan 2021. Peningkatan ini juga terjadi di lembaga kementrian yang di sirvei Sumut, seperti di kantor pertahanan dan kepolisian," pungkas Abyadi Siregar.(abi)***