TDC=Bermoduskan menjual mobil lelang, lima residivis pelaku penipuan di Kota Medan diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Lima residivis terduga penipu modus menjual mobil lelang di Kota Medan diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan setelah sukses memperdaya korbannya.
Dalam menjalankan aksinya, lima penipu modus menjual mobil lelang yang diamankan personel Satreskrim Polrestabes Medan itu berbagi peran.
Salah seorang terduga pelaku di antaranya berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Bahkan, untuk meyakinkan korban, para terduga penipu ini ada yang berperan sebagai pembeli untuk menawar mobil yang dilelang tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi pada hari Minggu, 22 Januari 2023 membenarkan penangkapan lima residivis itu.
"Benar. Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima residivis terduga penipu modus menjual mobil lelang," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Lebih lanjut Kompol Teuku Fathir Mustafa mejelaskan, kelima terduga pelaku yang merupakan residivis tersebut masing-masing berinisial ZR, AS, KW, RH dan TP.
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi dengan korban melalui handphone," jelas Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
"Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejatisu yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp250 juta," ungkap eks Kapolsek Medan Baru ini.
Profiling terhadap korban
Kemudian, Kompol Teuku Fathir Mustafa menuturkan, para pelaku juga melakukan profiling terhadap korban melalui platform media sosial.
"Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar adalah petugas dari pegawai Kejatisu," tutur Kompol Teuku Fathir Mustafa yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, kasus ini terbongkar berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang mengaku menderita kerugian sebesar Rp15 juta.
"Kejadian pada Oktober 2022. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di kawasan Tembung," sebut Kompol Teuku Fathir.
Selain itu, Kompol Teuku Fathir menuturkan, para pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
"Berdasarkan keterangan, terduga para pelaku ini sudah beroperasi sejak bulan September 2022," tutur Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Masih dikatakan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dari pemeriksaan, para pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas Rp30 juta.
"Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Balige," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Saat ini, Kompol Teuku Fathir Mustafa menerangkan, pihaknya tengah melakukan pendalam terkait kasus ini.
"Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lainnya," terang Teuku Fathir Mustafa.
Usai diamankan, kata Kompol Teuku Fathir, para pelaku langsung digelandang ke Polrestabes Medan.
"Imbas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kompol Teuku Fathir Mustafa.***