TDC- Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia terdakwa perkara 47 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi, dituntut hukuman mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1/2023) sore
Suasana sidang virtual perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam nota tuntutannya menyatakan, Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," tuntut JPU Pantun Simbolon.
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. "Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan," tutup Ketua majelis hakim Arfan Yani sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU )Pantun Simbolon menyebutkan perkara ini bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru.
Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap). "Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru," ujar JPU.
Selanjutnya, pada 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil melintas di Jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terdakwa bersama dengan Alpin lalu berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah.
Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga Kelurahan Gontingsaga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh tiga anggota Polrestabes Medan. "Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri," beber JPU.
Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukan 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30 ribu butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil.
Setelah dilakukan interogasi oleh anggota polisi, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota Pekanbaru. Terdakwa berserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut. (abi)