TDC-Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan berkas tahap II terduga koruptor pengembangan instalasi listrik Kampus UNISU tahun 2013 ke Kejaksaan Negeri Medan.
Photo : Penyerahan Berkas Tahap II Terduga Koruptor Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU |
Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Pidsus Kejari Medan, pada hari Selasa 17 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup.
Bukti yang cukup dimaksud menguatkan keterlibatan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU T.A. 2013.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Simon.
Setelah tahap II, Simon yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, terdakwa langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Hal itu dilakukan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Penuntut Umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon memungkasi.***