TDC-Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin dituntut 5,6 tahun penjara.
Selain itu, Robert Perangin-angin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada hari Senin 16 Januari 2023.
Amar tuntutan itu dibacakan langsung oleh jaksa peganti Reza Surya Mardhika di hadapan Ketua Majelis Hakim Ahmad Sumardi.
Reza menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.
Yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI Tahub 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Robert Perangin-angin dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan kurungan," tuntut JPU.
Selain itu, JPU menjatuhkan pidana tambahan terdakwa untuk membayar uang peganti sebesar Rp313.684.385.52.
Apabila jangka waktu satu bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai hukum tetap tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.
"Tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan," pungkas JPU.***