TDC-Berhasil menjebloskan orang asing ke penjara, Imigrasi Sibolga mendapat penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil-Kemenkumham) Sumut, Imam Suyudi.
Oleh karane itu, puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada tanggal 26 Januari 2023 di Kantor Imigrasi Sibolga terlihat sangat spesial dan berbeda dari tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang beserta jajaran usai menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengaku bersyukur.
Saroha mengungkapkan, bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh pimpinan atas keberhasilannya beserta jajaran melaksanakan penegakan hukum keimigrasian melalui pro justisia (proses peradilan).
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas satu Warga Negara Malaysia berinisial ABB (42) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
"Pada tanggal 04 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan vonis terhadap ABB (42) yakni pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Saroha Manullang.
Karenanya, kata Saroha Manullang, pihaknya patut bersyukur atas capaian yang diraih.
"Kami patut bersyukur dan bangga atas pencapaian di awal tahun ini. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu dan memotivasi seluruh jajaran untuk terus berkinerja, berkarya dan berlomba-lomba untuk meraih prestasi lainnya," kata Saroha Manullang.
Sementara itu, Andi Febri Rinaldhi selaku Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sibolga tidak dapat menyembunyikan perasaan senang dan bangganya.
"Sejak kasus ini mulai ditangani, Kepala Kantor selalu turun tangan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan penguatan kepada saya beserta jajaran baik substantif dan dukungan di fasilitatif," terang Febri Rinaldhi.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga secara aktif rutin melakukan koordinasi dan konsultasi ke Unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng seperti Kejari Sibolga, Kapolres Sibolga dan Tapteng, Dandim 0211/TT, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga.
Sejak berdiri sejak tahun 1969, ini merupakan kali pertama Kantor Imigrasi Sibolga memidanakan orang asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian.
Sejarah ini dapat tercipta berkat sentuhan dan tangan dingin Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang.
Tercatat selama bertugas di beberapa tempat, Saroha selalu menorehkan prestasi terbaiknya.
"Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena sanksi tegas akan menanti jika melakukan pelanggaran," pungkas Febri Rinaldhi.***