• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ombudsman Sumut Panggil Pengurus KPGN dan Dinas Pendidikan Medan

    17 Januari 2023, Januari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-01-16T17:57:39Z

    TDC-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memanggil pengurus Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) serta Dinas Pendidikan Kota Medan.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar


    Hal itu dilakukan menyusul kisruh yang terjadi di KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan Unit Kecamatan Medan Marelan dengan anggotanya.


    Disebut-sebut, ternyata kisruh itu ikut menyeret KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai induk koperasinya.


    Karenanya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut yang telah menerima informasi dan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di koperasi itu, memanggil Pimpinan/Pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan untuk dimintai klarifikasinya secara langsung.


    Surat pemanggilan untuk klarifikasi dengan Nomor  : B/033/IN.21-02/005.2023/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023, telah dilayangkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Nomor 77 Medan.


    Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar yang dikonfirmasi, membenarkan prihal surat pemanggilan kepada pengurus KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan.


    "Ya, benar. Mereka kita panggil agar datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang Medan pada hari Kamis 19 Januari 2023, pukul 09.00 WIB sampai selesai untuk dimintai klarifikasi secara langsung karena adanya informasi dan laporan masyarakat," ujar Abyadi Siregar, pada hari Senin 16 Januari 2023.


    Ditegaskan, Abyadi Siregar, surat panggilan sengaja dilayangkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, karena koperasi ini membawa nama Dinas Pendidikan dan dalam struktur pengurusnya, Kadis Pendidikan menjadi pembinanya. 

     

    "Kita meminta agar pimpinan/pengurus koperasi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan ini secara langsung tanpa diwakilkan," tegas Abyadi Siregar.


    Sebagai informasi, KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan ini memiliki 22 unit koperasi yakni 21 unit KPGN kecamatan dan 1 unit KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. 


    Anggota KPGN pada unit, juga merupakan anggota KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. 


    Namun belakangan, saat terjadi permasalahan di unit-unit koperasi di kecamatan, pengurus KPGN Kota Medan terkesan buang badan, dengan mengatakan antara KPGN Kota Medan dengan KPGN unit di kecamatan tidak ada hubungan.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini