TDC-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP) Kota Medan Polisikan akun tiktok @dandy_tarigan_ diuubah dengan akun @idamanmamakmu022 penghina Megawati Soekarno Putri ke Polda Sumut, pada hari Selasa 17 Januari 2023.
Photo : Wakil Bidang Hukum DPC PDIP Kota Medan, Tumpal Napitupulu beserta Fungsionaris Laporkan Akun Tiktok Penghina Megawati |
Wakil bidang hukum DPC PDIP Kota Medan, Tumpal Napitupulu yang melaporkan ke Polda Sumut mengatakan, tindakkan yang dilakukan oleh akun tersebut jelas menghina lembaga partai PDIP maupun secara individu.
"Itu sudah jelas menghina ibu ketua umum kita Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati adalah simbol partai ketua umum, ibu negara, presiden ke-5 Indonesia," ujar Tumpal Napitupulu yang didampingi sejumlah fungsinaris Partai berlamabng Banteng tersebut..
Maka tidak baik jika ada seseorang yang menghina seseorang apalagi eks Presiden Indonesia.
Dalam hal ini yang kita laporkan adalah tindakan berdimensi Suku Agama, Ras dan Antargolongan (Sara) ataupun pencemaran nama baiknya kepada institusi maupun lembaga.
"Yang kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kepada yang bersangkutan, yang membuat konten Tik Tok yang merugikan partai dalam hal ini perbuatan sara," kata Tumpal Napitupulu .
Terduga pelaku dilaporkan terkait pencemaran nama baik ketua umum partai PDIP Megawati Soekarno Putri terhadap tindak pidana undang undang ITE.
Menurut Tumpal, penghinaan tersebut jelas merugikan lembaga atau pun partai, karna menurutnya ketua umum adalah salah satu simbol partai .
"Jadi di dalam laporan kami ke polisi, kami melaporkan pemilik akun itu dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016," jelasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, terduga pelaku merupakan mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Medan.
Bahkan, pelaku juga masih berdomisili di kota Medan.
Ia berharap Polda Sumut segera menangkap pelaku penghinaan sekaligus cacimaki ketua partai karna jika berlarut dapat menimbulkan kegaduhan di publik dan menjadi contoh yang lainnya.***