TDC-Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis ringan terhadap Toni Tan (41), terdakwa penipuan trading di platform media sosial.
Selain vonis ringan dengan hukuman 1 tahun penjara itu, Toni Tan alias Zexiang didenda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis hukuman itu dibacakan Ketua majelis hakim Mark Soenpiet dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI PN Medan pada hari, Kamis 26 Januari 2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Toni Tan. Oleh karenanya, dengan pidana penjara 1 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Mark Soenpiet
Majelis hakim menilai, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Atas putusan hukum tersebut korban Felix Juwono mengaku kecewa dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding.
Korban menilai vonis hukuman tersebut sangat ringan, tidak memenuhi rasa keadilan.
Terlebih, sebelumnya JPU Fransica Panggabean menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
"Terus terang saya kecewa dengan vonis hukuman yang diberikan majelis hakim. Saya rasa, hukuman itu sangat ringan. Jadi, kita berharap JPU banding. Karena sebelumnya tuntutannya 3 tahun penjara," kata Felix Juwono.
Selain itu, Felix Juwono menilai, kejahatan yang dilakukan Toni Tan hampir mirip dengan IK. Namun, IK dijatuhi hukuman maksimal.
"Di mana-mana kita lihat pelaku penipuan berkedok investasi itu dihukum maksimal. Tapi kenapa ini (Toni Tan) saya rasa terlalu ringan. Saya desak JPU untuk banding," kata Felix Juwono memungkasi.
Sementara itu, atas vonis hukuman tersebut JPU Fransisca Panggabean menyatakan pikir-pikir.
Vonis hukum itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya 3 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada 3 Agustus 2021 ketika korban Felix melihat akun Instagram bernama tonitanlyskiek milik terdakwa Toni Tan.
Dalam video tersebut ada dituliskan Grand Opening Promo Free Margin 10 persen yang artinya ketika masuk dan bergabung pada Wallwade Global Internasional (WGI) akan mendapat tambahan modal (bonus) sebesar 10 persen dari modal yang diinvestasikan.
Kemudian, kata JPU, di video itu dikatakan bonus hanya untuk 20 konsumen pertama dan nilai modal dikalikan dengan mata uang dollar Amerika.
Saat itu, korban Felix Juwono juga melihat akun facebook Wallwade Global International yang terdapat iklan tentang perusahaan pialang berjangka.
Pialang berjangka dimaksud menjanjikan keuntungan besar, dalam melakukan trading pada mata uang dollar.
Dan di dalam iklan tersebut ada tertera nomor telepon seluler (Ponsel).
Setelah melihat video di akun Instagram terdakwa, korban tertarik untuk bergabung dan pada 4 Agustus 2021 menghubungi nomor Ponsel yang ada di iklan tersebut.
Ternyata, terhubung dengan terdakwa Noveindra selaku marketing.
Kala itu, korban ditawari untuk bergabung dengan iming-iming keuntungan besar, yang menyebut PT Wallawade Global International dipimpin terdakwa Toni Tan, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Tergiur kuntungan besar, korban akhirnya tertarik dan melakukan registrasi pada link website Wallwadefx.com.
Selanjutnya, saksi korban sudah terdaftar sebagai nasabah Wallwade Global International.
Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021 saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp15 juta ke nomor rekening BCA 3426333388 atas nama Wallawade Global International, menggunakan rekening BCA miliknya.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2021, saksi korban melakukan trading lewat cara menggunakan Aplikasi MetaTrader 4 dengan kode login 191042 dan password felix321 dan bertransaksi di Forex Bitcoin, Index Saham Jepang dan Bitcoin cash.
Saksi korban mengalami kekalahan sebanyak 45.85 dengan jumlah rupiah sebesar Rp485.500.
Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban akan melakukan penarikan dana (withdraw) sebesar Rp5 juta, dengan menghubungi terdakwa Noveindra.
Terdakwa Indra lalu mengirimkan nomor HP Cliwin, selaku petugas administrasi Wallwade Global International.
Namun setelah dihubungi, ternyata hingga saat ini tidak mendapat respon dari PT Wallwade Global International dan modal korban sebesar Rp15 juta tidak bisa diambilnya lagi.
Sampai saat ini, aplikasi trading PT Wallwade Global International sudah tidak dapat diakses (tutup).
Selanjutnya saksi korban melakukan pengecekan pada Situs Online Website Resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBTI) dan ternyata PT Wallwade Global International tidak terdaftar.
Akibat perbuatan terdakwa, diancam pidana Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU memungkasi.(abi)***