TDC–Gara-gara merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih, Dirut PT Pollung Karya Abadi, Suherdi resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Photo : Tersangka Suherdi (rompi tahanan) saat Digiring ke Kantor Kejatisu |
Sebelumnya, Hendra diamankan oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016.
"Tersangka diamankan tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan pada hari Kamis, 19 Januari 2023.
Yos A Tarigan lebih lanjut menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Saat itu, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.
"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yos A Tarigan yang merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Selain itu, Yos A Tarigan mengungkapkan, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat.
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ugkap Yos A Tarigan.
Atas perbuatannya, kata Yos A Tarigan, tersangka Suherdi dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(abimanyu)***