• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    SHM Budi Kartono Cacat Hukum, Diduga Sejumlah Aparat Terlibat Mafia Tanah di Helvetia

    04 Januari 2023, Januari 04, 2023 WIB Last Updated 2023-01-04T09:41:52Z

    TDC- Sejumlah aparat mulai Sekretaris Desa Helvetia, Camat Labuhan Deli sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, dan pensiunan karyawan PTPN 2, ditenggarai terlibat dalam pencaplokan tanah milik Merawati di Dusun 2 Desa Helvetia. Sesuai putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.139 K/ TUN/ 2002 tanggal 21 April 2004, Merawati memiliki sebidang tanah seluas 5.200 M2 di Dusun 2 Desa Helvetia.

    Istimewa 


    Namun tanpa sepengetahuan Merawati, 900 meter dari tanah miliknya tersebut dicaplok oleh Rakiyo – disebut-sebut sebagai pensiunan karyawan PTPN 2 – yang selama ini menguasai rumah dinas karyawan yang bersebelahan dengan tanah Merawati. Ditambah sekitar 900 meter areal rumah karyawan, Rakiyo kemudian membuat Surat Keterangan Penguasaan Fisik tanah seluas 1.800 M2 untuk kelengkapan proses sertifikat di BPN. Surat ini kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Desa Helvetia Komaruddin dan Camat Labuhan Deli Edi Saputra Siregar. Dengan bekal inilah kemudian diproses pelunasan SPS-nya untuk seterusnya diproses di BPN Deli Serdang.


    CACAT HUKUM

    Jika merujuk ke proses legalitas yang ditetapkan selama ini, seharusnya sebelum mengeluarkan sertifikat atas nama Rakiyo, BPN Deli Serdang maupun tim kantor Gubernur Sumut, harus melakukan verifikasi terhadap tanah yang diajukan Rakiyo, baik luasan tanah yang dimohon maupun batas-batas tanah tersebut. Dan sudah pasti sejak awal proses SHM yang diajukan Rakiyo akan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.


    Namun diduga ada keterlibatan oknum-oknum mafia tanah, sehingga BPN Deli Serdang kemudian memproses permohonan Rakiyo hingga terbit sertifikat hak milik (SHM) no. 02313  atas nama Rakiyo.


    Ketika hal ini diketahui oleh Merawati, pihaknya merasa terkejut. Sebab sama sekali tidak pernah dihubungi, tiba-tiba saja sebagian tanahnya sudah dicaplok Rakiyo. Pihaknya kemudian melakukan blokir terhadap sertifikat hak milik no.02313. Dan ternyata sertifikat tersebut sudah pula beralih nama menjadi miliki Budi Kartono.


    Menyadari pihaknya sudah menjadi korban oleh oknum-oknum mafia tanah, Merawati segera menempuh jalur hukum dengan menyurati pihak BPN hingga Menteri ATR/BPN dan pengaduan ke Direskrim Polda Sumut. “Kita tempuh jalur hukum agar kasus ini bisa terbuka secara terang-benderang, dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum mulai Sekretaris Desa Helvetia, Camat Labuhan Deli, Rakiyo dan tidak tertutup kemungkinan oknum-oknum BPN Deli Serdang yang terlibat,” jelas Ardianto selaku Penasehat Hukum Merawati.


    Ardianto juga heran, bagaimana Aparat Desa Helvetia mengeluarkan surat penguasaan fisik yang diajukan Rakiyo disetujui, namun tidak ada pertinggal dari surat tersebut. “Ini jelas-jelas tindakan pelanggaran hukum,” tegasnya.


    JANGAN TERGIUR

    Pihak Merawati mengakui, lokasi tanahnya yang cukup strategis di Dusun 2 Desa Helvetia itu memang menjadi inceran banyak pihak. Karena itu pihaknya juga berharap masyarakat luas tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang dilakukan oknum-oknum tertentu atas tanah tersebut, termasuk tanah yang sudah terlanjur dikeluarkan BPN Deli Serdang SHM-nya. Sebab bisa saja, saat ini SHM atas nama Budi Kartono sudah ditawarkan ke pihak investor dan bank-bank tertentu untuk mendapatkan pinjaman kredit. “SHM atas nama Budi Kartono tersebut jelas-jelas cacat hukum dan tidak sah,” ujar keluarga Merawati. **(SA).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini