TDC- Menurut PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, serta Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, tiap PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja, Jumat (06/01/2023).
Istimewa |
Demi memberikan kejelasan sekaligus menyeragamkan pelaksanaan penyusunan SKP tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan SKP di beberapa Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham wilayah Sumatera Utara.
Pada hari ini, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut hadir di Rutan Perempuan Medan untuk memberikan sosialisasi perihal tersebut. Tim dari Kanwil menjelaskan terkait Penilaian SKP yang dilakukan secara manual berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2021, juga penjelasan teknis tentang penyusunan dan penilaian SKP bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional.
Sistem Informasi Kepegawaian akan terintegrasi secara nasional. Hal ini berarti kinerja seluruh PNS dapat diketahui secara transparan, dan pemberlakuan reward serta punishment atas kinerja yang ditargetkan pada SKP akan semakin maju. Penyusunan SKP per tahun 2023 akan lebih fokus pada pencapaian dibandingkan aktivitas, sehingga masing-masing pegawai harus memiliki target kinerja yang berkala.(AVID/wd)