• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Arist Merdeka Angkat Bicara Soal Kasus Siswi SMPN-7 Percut

    23 Februari 2023, Februari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-02-23T15:43:08Z

    TDC-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait viralnya kasus siswi SMPN7 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.



    Dalam kasus yang viral tersebut siswi itu diduga dianiaya dan dipaksa oleh oknum guru untuk shalat, padahal murid murid tersebut sedang mengalami menstruasi.


    Saat dihubungi, Arist Merdeka Sirait menilai hal tersebut merupakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan merupakan tindak pidana.


    "Kalau itu faktanya seperti itu tidak bisa ditoleransi. Apalagi dengan memaksa seperti itu, kami nilai itu kekerasan terhadap anak, tidak bisa ditoleransi, itu kasus harus itu diperhatikan, itu adalah pelanggaran terhadap anak enggak boleh siapapun, mau guru, mau polisi, mau siapa pun, itu hak anak itu sendiri, enggak boleh dipaksa paksa. itu sudah kehendak Tuhan itu harus dihargai sebagai hak asasi," ujar Arist pada hari Kamis 23 Februari 2023.


    Lanjut dijelaskan Arist, jika sudah ada laporan maka Polisi harus segera memprosesnya karena itu merupakan tindak kekerasan terhadap anak, dikenakan pasal 80 UUD 35 tahun 2014 karena itu bentuk kekerasan.


    Karena haid dan sebagainya itukan bukan dibuat-buat itu, itu merupakan tindak pidana, itu juga merendahkan martabat perempuan.


    "Karena menstruasi itu kodrat pada perempuan. Guru itu juga tidak bisa mengatakan bahwa perempuan tidak menstruasi kalau harus diperiksa apakah benar siswi menstruasi, itu tidak boleh seperti itu," kata Arist memungkasi.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini