• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    IJTI Sumut Desak Pengintimidasi Jurnalis Diproses Hukum

    28 Februari 2023, Februari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T10:31:41Z

    TDC-Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Utara (SUmut) mendesak pengintimidasi dan perusak alat kerja jurnalis di Medan diproses hukum.



    Penegasan itu disampaikan Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis pada hari Selasa, 28 Februari 2023. 


    "Atas tindakan ancaman, penganiayaan hingga pengrusakan alat kerja jurnalis tersebut, IJTI Sumut dengan tegas mengecam dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum," tegas Tuti Alawiyah Lubis.


    IJTI Sumut, lanjut dijelaskan Tuti, juga melakukan pendampingan rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban tindakan kekerasan dalam membuat laporan ke Polrestabes Medan.


    "Intinya kita mengecam semua tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kita mendesak pelaku diproses tanpa ada embel-embel keistimewaan pengaruh Ormas," jelas Tuti Alawiyah Lubis.


    Dikatakan Tuti, IJTI Sumut berpegang teguh pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang berisi ; 


    Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta. 


    Sebelumnya, aksi premanisme seperti kekerasan dan pengancaman bahkan hingga pengrusakan alat kerja dengan tujuan untuk menghalangi kerja jurnalis kembali terjadi di Kota Medan. 


    Hal itu terjadi pada sejumlah wartawan saat hendak meliput rangkaian pra-rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Medan di Higs5 Bar & Lounge, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, pada hari Senin 27 Februari 2023.


    PAda saat itu, seorang preman yang mengaku bernama Rakes, melakukan perbuatan kasar terhadap BS, jurnalis tvOne.


    Bahkan ia juga merampas dan melempar telepon seluler  milik BS. 


    Tak hanya itu, preman yang menganggarkan nama Ormas tersebut juga melakukan penganiayaan dengan menendang wartawan berinisial ST, serta mengancam jurnalis Tribun Medan AL.


    Atas tindakan ancaman, penganiayaan hingga pengrusakan alat kerja jurnalis tersebutlah, IJTI Sumut dengan tegas mengecam dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini