TDC-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Theo Adrianaus menindak tegas personel diduga melakukan asusila.
Penegasan itu disampaikan Theo Adrianus menyikapi maraknya pemberitaan yang beredar di media online terkait adanya oknum petugas Lapas Binjai yang diduga melakukan pencabulan.
Theo Adrianus menyampaikan bahwa Lapas Binjai tetap komit dan konsisten dalam upaya penegakan disiplin dan juga penegakan hukum terhadap oknum petugas yang dilapor ke Polres Binjai yang berinisial SS.
"Dapat kami jelaskan bahwa ini adalah perkara lama sekitar tahun 2021 yang mulai dilaporkan ke polisi tahun 2022 dan sampai saat ini sedang berproses” ujar Theo Adrianus.
Lebih lanjut dijelaskan Theo Adrianus, masalah ini sudah ditangani oleh Plt Kalapas Binjai sebelumnhya.
“Terlapor SS beserta keluarga dan korban I br T beserta keluarganya sudah dilakukan Mediasi dan Pemeriksaan pada hari Sabtu tanggal (6/8/2022) Namun tidak membuahkan hasil dan oleh sebab itu pihak keluarga korban IT membuat pengaduan ke Kanwil Kemenkumham sumut," jelas Theo Adrianus pada hari Rabu, 22 Februari 2023.
Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pihak dari kanwil juga sudah memanggil terlapor SS yang didampingi keluarganya dan juga korban IT bersama keluarganya guna dilakukan mediasi.
"Sesuai dengan laporan pengaduannya namun juga tidak menemukan kesepakatan,” terang Theo Adrianus.
Kalapas Binjai juga menambahkan pada hari selasa 15 November 2022, Tim Pemeriksa / Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI sudah turun ke lapas binjai guna melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas tersebut dan sedang berproses hingga saat sekarang.
"Siapapun oknum yang terlibat melakukan tindak pidana dan asusila akan terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan,” tegas kalapas meneruskan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
Kalapas Binjai juga menyampaikan agar bersama-sama mengawal kasus ini.
"Mari kita sama sama bersabar dan mengawal penjatuhan hukuman disiplin dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan dengan lapang dada menerima apapun bentuk hukuman disiplin internal dan putusan Pengadilan nantinya," pungkas Theo Adrianus.***